Berita

Podcast Bincang Hukum Program Jaksa Menyapa: Berantas Mafia Tanah Lampung Utara

Kamis, 17 Februari dalam Bincang Hukum Program Jaksa Menyapa dengan Tema “Mafia Tanah” di Radio Basuma 102,5 FM yang dihadiri oleh Kasi Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H.,M.H. dan didampingi Gatra Yudha, S.H.,M.H. serta hadir juga Kepala ATR/BPN yang diwakilkan oleh Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Pertanahan dan Pembinaan PPAT bapak Tri Wahyudi, S.H.,M.H. dan Ibu Furina Stwirdari, S.H.,M.H. selaku Koordinator Kelompok Substansi Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan. Bincang Hukum ini dipandu oleh Moderator Bram Fikma.

Keberadaan mafia tanah sering merugikan masyarakat, terlebih lagi aksinya sangat rapi sehinggat sulit untuk diungkap. Hal ini juga tidak lepas dari campur tangan oknum birokrasi pemerintah yang membantu mafia tanah untuk pembuatan dokumen palsu kepengurusan tanah. Aksi para mafia tanah tidak jauh dari persoalan sengketa dan konflik. Karakteristik yang dilakukan mafia tanah biasanya sistematis dan terencana. Selain itu, tindakan mereka melanggar hukum serta dilakukan secara bersama-sama. Bahkan operasi mafia tanah tidak berhenti pada pemalsuan administrasi. Terdapat mafia tanah lanjutan yang melakukan pengubahan tata ruang hingga proyek infrastruktur.

I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan Mafia tanah merupakan dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk merebut tanah orang lain dengan cara melawan hukum. Modus yang biasa dilakukan oleh mereka mulai dari pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.

Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Pertanahan dan Pembinaan PPAT bapak Tri Wahyudi, S.H.,M.H mengatakan menyarankan agar saat mengurus sertifikat tanahnya paling tidak harus berupaya untuk melengkapi dokumen-dokumen kepemilikan tanahnya, menjaga, merawat, memelihara tanahnya atau tidak menelantarkan tanahnya.

Dalam Podcast bincang hukum tersebut I Kadek Dwi Ariatmaja juga menegaskan dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara membuka Hot Line Aduan di Nomor 08213342089 untuk masyrakat Lampung Utara Khususnya jika mengetahui atau menjadi korban “Mafia Tanah” senada yang disampaikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Pertanahan dan Pembinaan PPAT bapak Tri Wahyudi, S.H.,M.H. apabila masyarakat telah memiliki SHM (sertifikat hak milik) tetapi terjadi masalah, konflik dan sengketa ATR/BPN Lampung Utara siap untuk membantu menjelaskan permasalahan masyarakat Lampung Utara terkait persoalan masalah tanah yang sudah bersatus Sertifikat Hak Milik.

Bram Fikma selaku moderator acara mengatakan Bincang Hukum ini dilakukan dengan narasumber-narsumber yang sangat luar biasa dibidangnya, serta acara dilakukan setiap sebulan 2 kali, harapan kedepan bincang hukum ini menjadi sebuah tempat Edukasi Hukum bagi masyarakat Lampung Utara khususnya.

To top