Rekrutmen Evaluator Kelembagaan Perguruan Tinggi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah II menghimbau agar perguruan tinggi dapat mengirimkan data Dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Evaluator Kelembagaan Perguruan Tinggi.

Read More...

Rekrutmen Evaluator Kelembagaan Perguruan Tinggi

Sehubungan dengan segera dibukanya layanan pembukaan program studi jenis pendidikan akademik dan profesi serta pendirian/perubahan perguruan tinggi swasta akademik melalui Sistem Indormasi Kelembagaan (SIAGA), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah II menghimbau agar perguruan tinggi dapat mengirimkan data Dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Evaluator Kelembagaan Perguruan Tinggi.

Persyaratan yang harus dipenuhi unutk menjadi menjadi Evaluator tersebut sebagai berikut:

  1. Dosen yang telah memiliki NIDN atau NIDK;
  2. Bekerja sebagai dosen penuh waktu pada perguruan tinggi terakreditasi dan prodi dengan Akreditasi A atau Unggul atau minimal B atau Baik sekali untuk bidang kesehatan dan bidang ilmu prodi yang masih langka;
  3. Bergelar Doktor atau minimal Magister (Bidang ilmu Kesehatan dan bidang ilmu prodi yang maish langka) dengan latar belakang pendidikan yang sesuai;
  4. Jabatan fungsionalminimal Lektor diutamakan Lektor Kepala;
  5. Berumur maksimal 65 tahun (Lektor dan Lektor Kepala) atau 70 tahun (Guru Besar);
  6. Menguasai literasi digital dan internet yang mencukupi dalam rangka melaksanakan evaluasi daring berbasis aplikasi web;
  7. Pernah bertindak atau berpengalaman sebagai salah satu atau lebih jabatan berikut;
    a. Pengelolaan perguruan tinggi minimal sebagai ketua program studi;
    b. Asesor BAN-PT/LAMPT;
    c. Asesor Bidang keahlian dari lembaha sertifikasi profesi:
    d. Evaluator kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan tinggi;
  8. Mendapat izin tertulis atau surat tugas dari pimpinan perguruan tinggi;
  9. Memahami peraturan perundangan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi khususnya terkait pembukaan prodi, pendirian perguruan tinggi, dan perubahan perguruan tinggi;
  10. Bersedia mengikuti sosialisai dan seleksi Calon Evaluator Kelembagaan Pendidikan Tinggi;
  11. Menyatakan bersedia mengikuti Kode Etik Evaluator.

Selanjutnya, perguruan tinggi dapat mengusulkan calon Evaluator sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari 1 (satu) orang perbidang ilmu sesuai lampiran 1. Usul calon Evaluator tersebut disampaikan kepada Kepala LLDIKTI 2 melalui email: [email protected] beserta data. xlsx sesuai format lampuran 2, paling lambat 19 Februari 2022.

Sumber: https://www.lldikti2.id/detailpost/rekrutmen-calon-evaluator-kelembagaan

Managed & Maintenanced by ArtonLabs