UMKO Terima Hibah Buku Sengketa Pemilu dari Komisioner KPU Lampung
Universitas Muhammadiyah Kotabumi terima hibah buku Dinamika Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019. Penyerahan hibah dilakukan oleh perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum provinsi Lampung, Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H. dan diterima langsung oleh Rektor, Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Dr. Sumarno, M.Pd.

Read More...

UMKO Terima Hibah Buku Sengketa Pemilu dari Komisioner KPU Lampung

Universitas Muhammadiyah Kotabumi terima hibah buku Dinamika Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019. Penyerahan hibah dilakukan oleh perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum provinsi Lampung, Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H. dan diterima langsung oleh Rektor, Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Dr. Sumarno, M.Pd. Selasa (29/3/2022).

Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H. mengatakan, kunjungan itu untuk bersilaturahim sekaligus memberikan buku berjudul “Menjaga Integritas Pemilu, Dinamika KPU Mengelola Sengketa Pemilu 2019”.

“Penyerahan buku ini diharapkan menjadi salah satu referensi bacaan terkait kepemiluan. Sebagai alumni, saya terpanggil untuk memberikan buku ke UMKO sehingga dapat mendukung pengayaan referensi mahasiswa khususnya mereka yang ada di fakultas hukum,” ujarnya.

Buku itu, merupakan karangan atau hasil karya tulisan para Ketua Divisi Hukum yang ada di 34 provinsi se-Indonesia.

“Ini karya divisi hukum berdasarkan sengketa-sengketa pemilu yang tersadi pada pemilu 2019,” terangnya.

Pada kesempatan itu juga, Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H. mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas dikeluarkannya izin pembukaan pasca sarjana (Magister Hukum) di UMKO.

“Saya turut bangga atas dibukanya program Magister Hukum. Semoga UMKO dapat lebih maju lagi sebagai perguruan tinggi yang bermanfaat bagi masyarakat. Selamat dan sukses pokoknya,” pungkas mantan Dosen STIH Lampung Utara itu.

Rektor Umko, Dr Sumarno MPd menyambut baik kunjungan anggota KPU Lampung berserta rombongan. Dr. Sumarno, M.Pd. juga berharap kelak ada hubungan yang berkelanjutan.

“kurikulum saat ini mengharuskan mahasiswa untuk praktek atau magang di lembaga-lembaga luar kampus sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing. Bahkan jumlah SKS nya untuk kuliah lapangan mencapai 20 SKS,” terang Dr. Sumarno, M.Pd.

Kedatangan komisioner tersebut disambut oleh Rektor UMKO, Dr. Sumarno, M.Pd, Wakil Rektor I, Dr. Didiek Mawardi, SH., MH, Wakil Rektor II, Dr. Irawan Suprapto, Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS), Suwardi, SH., MH serta Dekan FKIP, Dr. Baidawi dan Dosen Senior Hukum sekaligus Ketua Prodi Magister Hukum, Dr. Selamet Haryadi, M.Hum.

Managed & Maintenanced by ArtonLabs