Sehubungan dengan maraknya pengaduan yang di sampaikan langsung oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta menindaklanjuti Rapat Koordinasi KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 dan Evaluasi KIP Kuliah Merdeka Tahun 2021, dengan ini, LLDIKTI wilayah 2 menyampaikan hal-hal berikut:
- Perguruan tinggi tidak diperbolehkan menambah biaya pendidikan yang dibebankan
kepada mahasiswa peserta KIP Kuliah; - Perguruan tinggi tidak diperkenankan memotong biaya hidup yang menjadi hak
mahasiswa penerima KIP Kuliah; - Perguruan tinggi tidak diperbolehkan memegang, menahan Buku Tabungan beserta
ATM yang menjadi milik mahasiswa KIP Kuliah dengan alasan apapun; - Perguruan tinggi agar melakukan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP
kuliah maupun mahasiswa penerima Bidikmisi; - Perguruan tinggi penyelenggara KIP Kuliah maupun penyelenggara Bidikmisi agar
selalu berpegang pada aturan dan pedoman yang berlaku; - Perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut akan mendapat
perhatian dan akindievaluasi tentang kelanjutan penyelenggaraanKlP Kuliah.
Sumber: https://www.lldikti2.id/detailpost/edaran-kip-kuliah-merdeka-tahun-2021-2022





