Dalam rangka pemetaan, pemantauan, dan evaluasi perguraun tinggi berdasarkan pemenuhan standar sarana prasarana pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Swasta, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah II akan melakukan pendataan sarana dan prasarana Perguruan Tinggi melalui Form yang bisa diunduh pada lampiran dalam berita ini.
Sehubungan dengan hal tersebut agar perwakilan dari setiap Perguruan Tinggi dapat mengisi dan memverifikasi data yang dimaksud secara lengkap dan benar sesuai dengan kondisi yang ada di Perguruan Tinggi.
Data sarana dan prasarana Perguruan Tinggi yang telah selesai dilakukan pengisian dapan dikirimkan melalui email [email protected] dengan format pengiriman terlampir paling lambat 31 Juli 2022.
Informasi lebih lanjut: Surat pemberitahuan, untuk pengisian sesuai format berikut Instrumen data.
Sumber: https://www.lldikti2.id/detailpost/pendataan-sarana-dan-prasarana-perguruan-tinggi-swasta





