Berdasarkan surat plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 0620/E5.5/AL.04/2022 tanggal 17 Juli 2022 perihal Pemberitahuan untuk Pemutakhiran Data pada SINTA, dengan beberapa pertimbangan dan kondisi terkait proses pemutakhiran data saat ini, maka diinformasikan hal-hal sebagai berikut:
- Batas akhir pemutakhiran data pada SINTA yang sebelumnya tanggal 20 Agustus 2022 diperpanjang hingga 5 September 202.
- Data pada SINTA akan digunakan untuk klasterisasi perguruan tinggi berbasis kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta rekrutmen reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi yang belum mengajukan surat permohonan akun verifikator LPPM SINTA, silakan dapat mengajukan surat permohonan melalui tautan: http://ringkas.kemdikbud.go.id/verifikatorlppm
- Panduan pemutakhiran data pada SINTA dapat diunduh melalui tautan: http://ringkas.kemdikbud.go.id/PemutakhiranSINTA
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Diucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.
Surat-Perpanjangan-Batas-Waktu-Pemutakhiran-Data-pada-SINTA
Sumber: https://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/perpanjangan-batas-waktu-pemutakhiran-data-pada-sinta/