Pemberitahuan Laporan Kerjasama Perguruan Tinggi oleh LLDIKTI II
Laporan kerjasama ini sebagai sebuah upaya untuk mencapai sasaran dari Indikator Kinerja Utama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yaitu Meningkatnya inovasi perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dengan target Link and match PTS: Persentase PTS yang berhasil meningkatkan kinerja dengan meningkatkan jumlah dosen yang berkegiatan tridharma di luar kampus dan jumlah program studi yang bekerja sama dengan mitra.

Read More...

Pemberitahuan Laporan Kerjasama Perguruan Tinggi oleh LLDIKTI II

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan hormat kami sampaikan bahwa Perguruan Tinggi Swasta wajib untuk menyampaikan laporan kerjasama yang sudah dilaksanakan dan masih berlaku melalui laman https://laporankerma.kemdikbud.go.id/.

Laporan kerjasama ini sebagai sebuah upaya untuk mencapai sasaran dari Indikator Kinerja Utama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yaitu Meningkatnya inovasi perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dengan target Link and match PTS: Persentase PTS yang berhasil meningkatkan kinerja dengan meningkatkan jumlah dosen yang berkegiatan tridharma di luar kampus dan jumlah program studi yang bekerja sama dengan mitra.

Dokumen laporan kerjasama yang wajib untuk dilaporkan melalui laman
https://laporankerma.kemdikbud.go.id/ adalah: Dokumen MoU (Memorandum of Understanding),
Dokumen MoA (Memorandum of Aggrement), dan Dokumen IA (Implementation Arrangement)
. Penyampaian dokumen laporan kerjasama ini akan menjadi indikator penilaian kinerja Perguruan Tinggi Swasta setiap tahunnya.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih

Sumber: https://www.lldikti2.id/detailpost/laporan-kerjasama-perguruan-tinggi

Managed & Maintenanced by ArtonLabs