Menyusul surat kami Nomor 3447/LL2/KL/2020 tanggal 10 November 2020 perihal Edaran
Yudisium, dengan hormat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah II menyampaikan kembali aturan untuk Penyampaian Daftar Nama Calon Mahasiswa Peserta yang akan di Yudisium, yaitu:
- Daftar nama calon mahasiswa peserta yang akan diyudisium dilengkapi dengan data
rekapitulasi jumlah calon mahasiswa peserta yudisium dan daftar nama calon mahasiswa
peserta yudisium (format terlampir); - Untuk setiap data calon mahasiswa yang akan diyudisium harus terdaftar pada laman
https://pddikti.kemdikbud.go.id/ dan telah memiliki beban belajar mahasiswa (satuan kredit
semester/sks) yang cukup sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 17; - Bagi mahasiswa dengan status masuk Pindahan/Konversi wajib menyertakan dokumen
kelengkapan : SK Konversi, Surat Keterangan Pindah dan transkrip nilai sementara (pada
jenjang yang sama), Ijasah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir basah (telah lulus dari
jenjang sebelumnya); - Batas waktu penyampaian daftar nama calon mahasiswa peserta yudisium kepada Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II adalah:
a. Jumlah peserta yudisium kurang dari atau sama dengan 500 orang maka paling lambat
adalah 15 hari sebelum pelaksanaan yudisium;
b. Jumlah peserta yudisium lebih dari 500 orang maka paling lambat adalah 30 hari sebelum
pelaksanaan yudisium;
c. Jika kami menerima surat penyampaian daftar nama calon mahasiswa peserta yudisium
tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka akan kami tolak dan surat rekomendasi
yudisium tidak akan diterbitkan;1193/LL2/DT.02.01/2022 9 September 2022. - Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terdapat data berbeda antara daftar nama calon
mahasiswa peserta dan data pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/, maka pimpinan
perguruan tinggi wajib untuk membuat surat pernyataan di atas materai Rp. 10.000,- tentang
kebenaran dan keabsahan data yang ada serta membuat surat klarifikasi mengenai perbedaan
data tersebut; - Apabila semua persyaratan pada angka 1 s.d. 5 sudah lengkap dan telah divalidasi oleh Tim LLDIKTI Wilayah II, maka kami akan menerbitkan surat Rekomendasi Yudisium;
- Surat Rekomendasi Yudisium yang telah diterbitkan oleh LLDIKTI Wilayah II wajib untuk dilampirkan pada saat penyerahan/pengiriman undangan acara wisuda dan akan menjadi indikator kegiatan wisuda dapat dihadiri oleh perwakilan LLDIKTI Wilayah II.
Demikian disampaikan untuk dapat dijadikan pedoman bagi perguruan tinggi, dan ataskerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Sumber: https://www.lldikti2.id/detailpost/edaran-yudisium-perguruan-tinggi