Permohonan data kegiatan pembelajaran dan kerja sama MBKM
Pengisian data kegiatan pembelajaran dan kerja sama MBKM ini didasarkan pada situasi dan kondisi yang ada pada Perguruan Tinggi Saudara saat ini, melalui tautan http://gg.gg/MBKM2022. Untuk data kegiatan pembelajaran dan kerja sama MBKM ditunggu paling lambat tanggal 26 Desember 2022 pukul 23:59 WIB.

Read More...

Permohonan data kegiatan pembelajaran dan kerja sama MBKM

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan hormat kami mohon kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi (Akademik dan Vokasi) di lingkungan LLDIKTI Wilayah II tanpa
pengecualian, untuk dapat melakukan pengisian data terkait dengan:

  1. Jumlah mahasiswa S1 dan D4/D3/D2 yang menghabiskan paling sedikit 20 (dua
    puluh) sks berkegiatan di luar kampus (sampaikan juga bentuk kegiatan MBKM
    yang diikuti & kendala/permasalahan yang dihadapi);
  2. Jumlah dosen yang berkegiatan tridarma di luar kampus dan jumlah program
    studi yang bekerja sama dengan mitra (dunia usaha dunia industri.

Pengisian data kegiatan pembelajaran dan kerja sama MBKM ini didasarkan pada situasi dan kondisi yang ada pada Perguruan Tinggi Saudara saat ini, melalui tautan http://gg.gg/MBKM2022. Untuk data kegiatan pembelajaran dan kerja sama MBKM ditunggu paling lambat tanggal 26 Desember 2022 pukul 23:59 WIB.

Informasi lebih lanjut : Surat Pemberitahuan

Managed & Maintenanced by ArtonLabs