Pembukaan Penerimaan Usul Pembukaan Layanan Perizinan melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA)
Sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi membuka layanan usul program studi, pendirian Perguruan Tinggi Swasta Akademik (PTS Akademik) dan perubahan PTS Akademik Periode 2023, berkenaan dengan hal tersebut dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:

Read More...

Pembukaan Penerimaan Usul Pembukaan Layanan Perizinan melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA)

Sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun
2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi membuka layanan usul program studi, pendirian Perguruan Tinggi Swasta Akademik (PTS Akademik) dan perubahan PTS Akademik Periode 2023, berkenaan dengan hal tersebut dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Layanan perizinan pembukaan program studi, pendirian PTS, dan perubahan PTS Akademik
    tahun 2023 dilakukan secara daring/ online melalui laman siaga.kemdikbud.go.id dan dokumen
    dapat diunggah mulai 10 Januari 2023, untuk usulan:
    a. Pembukaan program studi Akademik dan program studi Profesi pada PTS Akademik ;
    b. Pendirian PTS Akademik di wilayah LLDIKTI XIV provinsi Papua, Papua Barat, Papua
    Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah;
    c. Penggabungan Perguruan Tinggi menjadi PTS Akademik, Penyatuan Perguruan Tinggi ke
    PTS Akademik, Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi menjadi PTS Akademik, Perubahan
    Nama PTS Akademik, Perubahan Lokasi PTS Akademik, dan pengalihan pengelolaan PTS
    Akademik dari Badan Penyelenggara lama ke Badan Penyelenggara baru (Alih Kelola).
  2. Mekanisme dan persyaratan usul sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diunduh pada menu
    Panduan laman siaga.kemdikbud.go.id;
  3. Pengusulan pendirian dan perubahan PTS Akademik serta pembukaan program studi masih mengikuti ketentuan Surat Edaran Menristekdikti Nomor 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi.
  4. Perubahan status PTS Akademik menjadi Perguruan Tinggi Negeri (Penegerian) masih dimoratorium berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 733/E.E2/DT/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perubahan Status PTS menjadi PTN (Penegerian).
  5. Perubahan Perguruan Tinggi menjadi PTS Akademik tahun 2023 dapat diusulkan dengan ketentuan (Terlampir)

Secara lengkap, informasi dapat diunduh pada tautan berikut: Pembukaan_Penerimaan_Usul_Pembukaan_Layanan_Perizinan_melalui_SIAGA_.pdf

Sumber: https://siaga.kemdikbud.go.id/news/pembukaan-penerimaan-usul-pembukaan-layanan-perizinan-melalui-sistem-informasi-kelembagaan-siaga-1673410846

Managed & Maintenanced by ArtonLabs