Hati-hati, Surat Palsu Bermodus Penipuan
Sehubungan dengan beredarnya surat undangan palsu dimasyarakat yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) terkait kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, dengan ini kami sampaikan bahwa surat palsu tersebut merupakan bentuk penipuan dengan modus meminta masyarakat (perguruan tinggi) untuk mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku penipuan sebagai syarat mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Read More...

Hati-hati, Surat Palsu Bermodus Penipuan

Sehubungan dengan beredarnya surat undangan palsu dimasyarakat yang mengatasnamakan Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) terkait kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, dengan ini kami sampaikan bahwa surat palsu tersebut merupakan bentuk penipuan dengan modus meminta masyarakat (perguruan tinggi) untuk mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku penipuan sebagai syarat mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Bahwa seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh Ditjen Diktiristek baik kegiatan yang berupa rapat,
seminar, workshop, bimbingan teknis, sosialisasi, uji publik atau bentuk lain yang sejenis dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi harapkan agar masyarakat dapat berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Diktiristek. Layanan pengaduan masyarakat dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi pusat panggilan 126, mengakses laman resmi Ditjen Diktiristek www.dikti.kemdikbud.go.id, atau melalui
media sosial resmi Ditjen Diktiristek yaitu facebook: https://www.facebook.com/ditjen.dikti, twitter:
https://twitter.com/ditjendikti, dan instagram: https://www.instagram.com/ditjen.dikti.

Surat Resmi dapat diunduh pada: 399127_1677763148_Pengumuman-Undangan-

Sumber: https://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/sosialisasi-peraturan-menteri-pendidikan-kebudayaan-riset-dan-teknologi-nomor-39-tahun-2021-tentang-integritas-akademik-dalam-menghasilkan-karya-ilmiah/

Managed & Maintenanced by ArtonLabs