
Anugerah Kebudayaan Indonesia adalah kegiatan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kepada individu, komunitas/kelompok, dan/atau lembaga yang berprestasi atau berkontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan.
Kegiatan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan ini telah dimulai sejak tahun 2007. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang pada saat itu sebagai instansi yang menaungi bidang kebudayaan, telah mengadakan kegiatan Penghargaan Kebudayaan melalui program Hadiah Seni. Penghargaan ini terus dilanjutkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2012 hingga saat ini dengan berbagai dinamikanya, sampai akhirnya terbit Permendikbudristek Nomor 47 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kemendikbudritsek berkomitmen untuk menyelenggarakan Anugerah Kebudayaan Indonesia setiap tahunnya.
Program apresiasi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang konsisten berkontribusi, berprestasi dan berdedikasi tinggi terhadap Pemajuan kebudayaan Indonesia. Melalui program ini diharapkan masyarakat dapat mengambil nilai keteladanan para penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia dan memotivasi para penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia untuk terus berkarya.


Ada 2 jenis penghargaan pada program Anugerah Kebudayaan Indonesia yaitu:
a. Gelar dan Tanda Kehormatan dari Presiden, yang terdiri dari:
o Bintang Mahaputera, atau yang setingkat;
o Bintang Budaya Parama Dharma, atau yang setingkat; dan/atau
o Satyalancana Kebudayaan.
b. Penghargaan dari Menteri, yang terdiri dari kategori:
o Pelestari;
o Pelopor dan Pembaru;
o Maestro Seni Tradisi;
o Anak/Remaja;
o Media;
o Pemerintah Daerah;
o Lembaga dan perorangan asing; dan/atau
o Masyarakat Adat;
Pendaftaran dan persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut http://anugerahkebudayaan.kemdikbud.go.id/category

