Lampung Utara, 22 Mei 2025 — Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam penguatan literasi hukum masyarakat. Hal ini terlihat dari keterlibatan dua akademisi UMKO sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Polres Lampung Utara, Kamis (22/5), di Aula Polres setempat.
Dua tokoh penting dari lingkungan UMKO yang turut andil dalam forum ini adalah Dr. Slamet Haryadi, S.H., M.Hum., selaku Wakil Rektor II UMKO, dan Bram Fikma Edrisy, S.H., M.H., CPCLE, selaku Ketua Program Studi Hukum UMKO. Keduanya menyampaikan pemaparan komprehensif terkait substansi, urgensi, dan dampak praktis dari diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional.
Dalam penjelasannya, dua tokoh ini menyoroti pentingnya masyarakat memahami esensi pembaruan KUHP sebagai bagian dari penyesuaian norma hukum terhadap dinamika sosial dan budaya Indonesia masa kini, serta menekankan perlunya aparat penegak hukum dan masyarakat sipil untuk terus membangun dialog kritis demi implementasi hukum yang berkeadilan.
Kegiatan ini menjadi simbol sinergi positif antara institusi pendidikan tinggi dan kepolisian dalam membangun kesadaran hukum yang lebih inklusif dan progresif di tengah masyarakat.
Dengan keterlibatan aktif ini, UMKO menegaskan komitmennya sebagai kampus yang tidak hanya unggul dalam dunia akademik, tetapi juga berkontribusi nyata dalam proses pencerdasan hukum publik.







