Sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025, bersama ini Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek menyampaikan adanya penyesuaian terhadap ketentuan teknis dalam Panduan Pelaksanaan, khususnya terkait jumlah kunjungan lapang yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan. Adapun rincian penyesuaian terhadap ketentuan teknis kunjungan lapang dalam Panduan Pelaksanaan
Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 adalah sebagai berikut (terlampir).
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal dan rasionalisasi atas ketersediaan pendanaan, dengan tetap menjamin efektivitas dan mutu pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pelaksanaan kunjungan diharapkan tetap berlangsung secara optimal tanpa mengurangi kualitas maupun capaian program.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Bapak/Ibu untuk menginformasikan perubahan ini kepada para pelaksana kegiatan di lingkungan institusi masing-masing serta menyesuaikan pelaksanaan program sesuai ketentuan terbaru.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas
perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih
