Sehubungan dengan penilaian angka kredit kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen di lingkungan LLDIKTI Wilayah II, LLDIKTI 2 menyampaikan beberapa hal yang perlu untuk dicermati sebagai berikut:
1. Pada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019 (PO PAK 2019) halaman 16 disebutkan bahwa bukti ijazah yang diakui adalah ijazah yang dikeluarkan oleh:
a. perguruan tinggi atau program studi dalam negeri yang terakreditasi paling rendah B; dan
b. perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat Penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Sehingga jika
a. ijazah dalam negeri dengan akreditasi PT dan akreditasi Prodi dua-duanya C; dan
b. ijasah luar negeri yang tidak ada Penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan maka usulan tidak dapat diproses lebih lanjut.
2. Untuk dosen yang sedang tugas/izin belajar S2 dan atau S3
a. Dosen yang sedang dalam masa tugas belajar dapat diproses kenaikan_ jabatan akademik/pangkat apabila memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lainnya yang diperoleh sebelum dosen tersebut melaksanakan tugas belajar walaupun masa kerja dalarn jabatan akademik/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat yang bersangkutan sedang dalam masa tugas belajar (Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Pasal 13). Oleh karena itu, dosen wajib mengunggah SK tugas/ijin belajar ketika mengajukan usu Ian kenaikan jabatan akademik/pangkat.
b. Sesuai dengan Permen PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 130.d bahwa dosen dibebastugaskan sementara dari jabatannya apabila menjalani tugas/ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan walaupun kenyataannya ada dosen yang sedang tugas belajar tetap melakukan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Untuk dosen yang sedang pendidikan sekolah tersebut, pengakuan aktivitas tridharma perguruan tingginya adalah karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional/internasional bereputasi untuk kenaikan pangkat/jabatan akademik yang substansinya di luar tesis/disertasi. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jumal nasional terakreditasi dan jurnal internasional/jurnal internasional bereputasi dimaksud bersifat melekat -sebagai karya dosen dan dapat digunakan untuk kenaikan pangkat/jabatan ketika yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan sekolah (PO PAK 2019 halaman 36).
c. Karya IImiah yang dipublikasikan/diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional selama pendidikan sekolah (tugas/izin belajar S2 dan atau S3) yang merupakan sintesis/pengembangan dari disertasi/tesis (paling sedikit terdapat keterbaruan minimal 50% dari disertasinya) diakui dan dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat setelah selesai pendidikan sekolah, tetapi tidak dapat untuk pemenuhan syarat khusus (Tambahan Suplemen Perubahan Dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dasen Tahun 2019 (PO PAK 2019) poin 8).
d. Semua pemenuhan karya syarat khusus untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik/pangkat adalah karya ilmiah yang diterbitkan setelah lulus studi (kecuali untuk kelompok pengangkatan pertama kalinya) (PO PAK 20 I 9 halaman 36).
3. Pimpinan Perguruan Tinggi mempunyai kewajiban menjamin kesesuaian antara pendidikan, karya ilmiah, dan bidang ilmu penugasan dalam mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen.
Pemberitahuan tersebut secara lengkap dapat dilihat pada laman resmi milik LLDIKTI 2 pada link berikut: http://www.lldikti2.id/ atau dapat mengunduh suratnya secara langsung menggunakan tautan di bawah ini: