Informasi Umum

Edaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2021/2022 oleh LLDIKTI Wilayah 2

Sehubungan dengan maraknya pengaduan yang di sampaikan langsung oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta menindaklanjuti Rapat Koordinasi KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 dan Evaluasi KIP Kuliah Merdeka Tahun 2021, dengan ini, LLDIKTI wilayah 2 menyampaikan hal-hal berikut:

  1. Perguruan tinggi tidak diperbolehkan menambah biaya pendidikan yang dibebankan
    kepada mahasiswa peserta KIP Kuliah;
  2. Perguruan tinggi tidak diperkenankan memotong biaya hidup yang menjadi hak
    mahasiswa penerima KIP Kuliah;
  3. Perguruan tinggi tidak diperbolehkan memegang, menahan Buku Tabungan beserta
    ATM yang menjadi milik mahasiswa KIP Kuliah dengan alasan apapun;
  4. Perguruan tinggi agar melakukan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP
    kuliah maupun mahasiswa penerima Bidikmisi;
  5. Perguruan tinggi penyelenggara KIP Kuliah maupun penyelenggara Bidikmisi agar
    selalu berpegang pada aturan dan pedoman yang berlaku;
  6. Perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut akan mendapat
    perhatian dan akindievaluasi tentang kelanjutan penyelenggaraanKlP Kuliah.

Sumber: https://www.lldikti2.id/detailpost/edaran-kip-kuliah-merdeka-tahun-2021-2022

To top