Dalam rangka penjaminan mutu usulan Jenjang Jabatan Akademik/Pangkat Dosen di Lingkungan
LLDIKTI Wilayah II melalui aplikasi SIKITO, dengan hormat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah II menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut:
- Dosen pengusul dan stakeholder di perguruan tinggi diharapkan mencermati lebih detil dan
memahami beberapa informasi tambahan (terlampir) agar meminimalisir pengembalian usulan
melalui aplikasi SIKITO; - Pimpinan Perguruan Tinggi mempunyai kewajiban menjamin kesesuaian antara pendidikan
(kualifikasi pendidikan terakhir), karya ilmiah, dan bidang ilmu penugasan yang diusulkan
dalam mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen; - Lembar Hasil Penilaian Sejawat Sebidang (Peer Reviewer) terhadap Karya Ilmiah tidak
diwajibkan/dihapuskan untuk seluruh usulan Jenjang Jabatan Akademik/Pangkat Dosen; - Kegiatan tambahan (hibah penelitian kompetitif/membimbing atau membantu membimbing
program doktor/menguji mahasiswa program doktor/ reviewer jurnal internasional bereputasi)
untuk pengajuan usulan ke Profesor dihapuskan; - Sehubungan dengan perubahan mekanisme penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen ke
jenjang Lektor Kepala dan Profesor sebagaimana diatur pada Surat Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0434/E.E4/KK.00/2022 Tanggal 31 Mei 2022, pengajuan
usulan kenaikan jabatan akademik dosen ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor melalui aplikasi
SIKITO ditutup sementara; - Sebagaimana diatur pada Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Nomor 0434/E.E4/KK.00/2022 Tanggal 31 Mei 2022, dosen pengusul harus memastikan bahwa
karya ilmiah yang akan diklaim untuk usulan Jenjang Jabatan Akademik/Pangkat Dosen ke Lektor
Kepala dan Profesor telah terdaftar pada laman https://sinta3.kemdikbud.go.id/.
Informasi lebih lanjut: Surat pemberitahuan
Sumber: https://www.lldikti2.id/detailpost/usulan-jenjang-jabatan-akademik-dosen-melalui-aplikasi-sikito





