Juknis Pemberian Kuota Mahasiswa dan Dosen oleh Ditjen Dikti Kemdikbud
Informasi lengkap mengenai petunjuk teknis pemberian kuota mahasiswa dan dosen oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Read More...

Juknis Pemberian Kuota Mahasiswa dan Dosen oleh Ditjen Dikti Kemdikbud

Sejak pertengahan Maret 2020, semua kegiatan belajar tatap muka di sekolah dihentikan. Seluruh siswa dan mahasiswa pun terpaksa mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dikarenakan munculnya sebuah virus yang menjadi sebuah pandemi dan menjangkiti dunia.

Berbagai kendala pun dialami oleh banyak pihak, mulai dari jaringan hingga pengeluaran tambahan orang tua siswa/mahasiswa untuk pembelian kuota internet, karena pembelajaran jarak jauh yang mengharuskan agar seluruh pembelajar untuk selalu aktif dalam dunia maya.

Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pun akan memberikan kuota bantuan untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Adapun rincian kuota yang akan diterima oleh seluruh peserta didik dan para pendidik adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlahDurasi Bantuan
1Subsidi kuota internet siswa35 GB perbulan4 bulan
2Subsidi kuota internet guru42 GB perbulan4 bulan
3Subsidi kuota internet mahasiswa50 GB perbulan4 bulan
4Subsidi kuota internet dosen50 GB perbulan4 bulan

Rencananya pemberian kuota internet ini akan dilakukan selama empat bulan dan dimulai pada bulan September hingga Desember 2020.

Untuk informasi lengkap mengenai petunjuk teknis pemberian kuota mahasiswa dan dosen oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dapat diunduh melalui link di bawah ini:

Managed & Maintenanced by ArtonLabs