Himbauan Unggah Statuta Perguruan Tinggi pada PDDikti oleh LLDIKTI 2
Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Read More...

Himbauan Unggah Statuta Perguruan Tinggi pada PDDikti oleh LLDIKTI 2

Menurut Ditjen Dikti Kemdikbud, Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Sesuai dengan Pasal 60 ayat 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi yang menyatakan bahwa “Perguruan Tinggi Wajib Memiliki Statuta” dan mengacu Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 16 tahun 2018 tentang pedoman cara penyusunan statuta perguruan tinggi swasta yang menyatakan bahwa “statuta perguruan tinggi swasta yang telah ditetapkan oleh badan Penyelenggara diunggah pada PDDikti Kemristek Dikti”.

Sehubungan dengan hal tersebut, LLDIKTI Wilayah 2 menghimbau Perguruan Tinggi untuk dapat mengunggah statuta yang berlaku pada: http://pddikti.kemdikbud.go.id. Unggahan dapat dilakukan mulai dari tanggal 1 September 2020 sampai batas akhir 31 Desember 2020.

Managed & Maintenanced by ArtonLabs