Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 2 menyampaikan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Terkait Penerapan Pengesahan Dokumen Secara Elektronik dalam Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, agar diketahui dan dijadikan pedoman.
Adapun penerapan pengesahan dokumen secara elektronik dalam penetapan angka kredit untuk jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar.
Informasi lebih lengkap mengenai surat edaran ini dapat dibaca dan diunduh pada link berikut:
Sumber: http://www.lldikti2.id/berita/detail/edaran-dokumen-elektronik