Buku Saku Tanya-Jawab Seputar BSU oleh Kemdikbud
Istilah yang dipakai adalah BSU Kemendikbud untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS artinya, seluruh guru, dosen, staf administrasi, laboratorium, perpustakaan, dan lain sebaginya baik di lembaga pendidikan negeri atau swasta termasuk dalam PTK Non PNS.

Read More...

Buku Saku Tanya-Jawab Seputar BSU oleh Kemdikbud

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan non PNS.

Istilah yang dipakai adalah BSU Kemendikbud untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS artinya, seluruh guru, dosen, staf administrasi, laboratorium, perpustakaan, dan lain sebaginya baik di lembaga pendidikan negeri atau swasta termasuk dalam PTK Non PNS.

Daftar nama penerima untuk guru honorer bisa dicek di info.gtk.kemdikbud.go.id. Dosen, dan tenaga kependidikan lainnya bisa login ke pddikti.kemdikbud.go.id untuk  memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar BSU Kemdikbud atau tidak.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, “Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi 10, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS. Sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” katanya pada Raker Komisi X dengan Mendikbud melalui siaran streaming, Senin (16/11/2020).

Berikut adalah buku saku tanya-jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-pns di lingkungan Kemdikbud.

Managed & Maintenanced by ArtonLabs