Antusiasme Mahasiswa yang Tinggi terhadap Kampus Mengajar Mendapat Apresiasi Langsung oleh Ditjen Dikti
Manfaat program Kampus Mengajar bagi mahasiswa yaitu diakui konversi hasil belajar sampai dengan 12 sks serta adanya pemotongan UKT hingga 2,4 juta dan mendapatkan uang saku 700 ribu perbulan. Dalam program ini mahasiswa juga dapat membantu dalam menyosialisasikan produk pembelajaran Kemendikbud meliputi kurikulum darurat, modul pembelajaran, AKSI, portal rumah belajar, dan lain-lain. Tak ketinggalan, mahasiswa juga dapat melakukan sosialisasi dan improvisasi materi promosi profil pelajar Pancasila sekaligus menjadi duta edukasi perubahan perilaku di masa pandemi.

Read More...

Antusiasme Mahasiswa yang Tinggi terhadap Kampus Mengajar Mendapat Apresiasi Langsung oleh Ditjen Dikti

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adakan sosialisasi program Kampus Mengajar yang telah diluncurkan sebelumnya pada 9 Februari, melalui kanal Youtube Ditjen Dikti pada Sabtu (13/02). Kampus Mengajar merupakan bagian dari Kampus Merdeka yang mengajak seluruh dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi di Indonesia untuk mengambil peran dalam menjawab permasalahan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19 terutama di sekolah dasar terakreditasi C di wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan).

Sejak Program Kampus Mengajar diluncurkan, beberapa kampus telah mendaftarkan diri untuk ikut serta menyukseskan program tersebut. Termasuk Universitas Muhammadiyah Kotabumi yang turut serta juga mendaftarkan Dosen dan mahasiswanya menjadi bagian dari Kampus Mengajar.

“Kampus Mengajar memanggil dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa insan dikti untuk berkontribusi membuat perubahan sambil mengembangkan diri beradaptasi dengan teknologi dan berkreasi. Insan dikti Kampus Merdeka harus mengubah tantangan menjadi harapan,” kata Paristiyani Nurwardani, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Kampus Mengajar merupakan program dari salah satu kebijakan sesuai dengan Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang SN Dikti yaitu hak belajar tiga semester di luar program studi. Program Kampus Mengajar mengajak para mahasiswa yang berdomisili di wilayah sekitar Sekolah Dasar 3T berkontribusi membantu guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran baik luring maupun daring, yang mana sebanyak 24 ribu desa belum terkoneksi internet sehingga pembelajarannya tertinggal.

Adapun kriteria dari Kampus Mengajar bagi mahasiswa yaitu mahasiswa calon sarjana minimal semester 5 dengan IPK minimal 3 dari skala 4, serta diprioritaskan bagi mahasiswa yang memiliki pengalaman mengajar dan berorganisasi, di seluruh perguruan tinggi dibawah naungan Ditjen Dikti Kemendikbud terakreditasi minimal B. Selanjutnya kriteria bagi Sekolah Dasar yang dituju yaitu di lokasi 3T dengan akreditasi minimal C.

Manfaat program Kampus Mengajar bagi mahasiswa yaitu diakui konversi hasil belajar sampai dengan 12 sks serta adanya pemotongan UKT hingga 2,4 juta dan mendapatkan uang saku 700 ribu perbulan. Dalam program ini mahasiswa juga dapat membantu dalam menyosialisasikan produk pembelajaran Kemendikbud meliputi kurikulum darurat, modul pembelajaran, AKSI, portal rumah belajar, dan lain-lain. Tak ketinggalan, mahasiswa juga dapat melakukan sosialisasi dan improvisasi materi promosi profil pelajar Pancasila sekaligus menjadi duta edukasi perubahan perilaku di masa pandemi.

Pendaftaran program Kampus Mengajar dibuka dari 9 hingga 21 Februari 2021 mendatang dengan melakukan registrasi administrasi melalui aplikasi MBKM. Aplikasi ini melakukan pencatatan mulai dari registrasi akun, kegiatan, proses seleksi, pencatatan aktivitas mahasiswa hingga proses penilaian yang terintegrasi dengan PDDikti. Sehingga dipastikan bagi para dosen dan mahasiswa yang ingin menjadi bagian dari program Kampus Mengajar harus terdaftar di PDDikti.

Mewakili Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Paris pun ucapkan apresiasi pada seluruh perangkat yang telah berkontribusi pada sosialisasi Kampus Mengajar, juga para peserta yang antusias mengikuti sosialisasi program Kampus Mengajar ini.

Sumber:

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Managed & Maintenanced by ArtonLabs