Maklumat Rektor Terkait Bekerja dari Rumah (BDR) Masa Pandemi Covid-19
Menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang makin tidak terkendali khususnya di Lampung Utara, rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi menghimbau agar melaksanakan hal-hal tercantum dalam Maklumat yang terlampir berikut ini.

Read More...

Maklumat Rektor Terkait Bekerja dari Rumah (BDR) Masa Pandemi Covid-19

Diberitahukan kepada seluruh civitas akademika di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Kotabumi, terkait masa pandemi covid-19, Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi mengeluarkan maklumat berdasarkan kepada:

  1. Surat Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah 2 Nomor 62/LL2/KP/2021 tanggal 8 Juli 2021, tentang Edaran Bekerja Dari Rumah (BDR) dan Bekerja Dari Kantor (BDK).
  2. Surat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah provinsi Lampung Nomor 76/EDR/II.O/E/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Persyarikatan.
  3. Surat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Pimpinan Lampung Utara, DPRD Lampung Utara, Kodim 0412 Lampung Utara, Polres Lampung Utara dan Kejaksaan Lampung Utara tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam rangka mempercepat penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Lampung Utara.

Menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang makin tidak terkendali khususnya di Lampung Utara, rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi menghimbau agar melaksanakan hal-hal tercantum dalam Maklumat yang terlampir berikut ini.

Secara lengkap, Maklumat dapat diunduh menggunakan tautan di bawah ini:

Managed & Maintenanced by ArtonLabs