Himbauan Kemdikbud terhadap Netralitas ASN di Lingkungan LLDIKTI 2 dalam Pilkada Serentak 2020
Sehubungan dengan Surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 962/E.E1/HM/2020 tanggal 30 September 2020 hal Netralitas ASN dalam Pilkada serentak Tahun 2020 dan berkenaan dengan rencana pelaksanaan pemilihan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah serentak oleh KPU/KPUD yang direncanakan berlangsung pada tahun 2020.

Read More...

Himbauan Kemdikbud terhadap Netralitas ASN di Lingkungan LLDIKTI 2 dalam Pilkada Serentak 2020

Sehubungan dengan Surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 962/E.E1/HM/2020 tanggal 30 September 2020 hal Netralitas ASN dalam Pilkada serentak Tahun 2020 dan berkenaan dengan rencana pelaksanaan pemilihan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah serentak oleh KPU/KPUD yang direncanakan berlangsung pada tahun 2020.

Secara ringkas, isi dari himbauan tersebut antara lain:

  1. Menjaga dan memelihara agar iklim pembelajaran tetap kondusif dengan memperhatikan bahwa segenap civitas akademika di lingkungan Perguruan Tinggi harus bersikap netral dan jauh dari intervensi politik praktis, maupun memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon atau pasangan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah pada proses pemilihan yang sedang atau akan berlangsung;
  2. Kepada segenap PNS di lingkungan LLDIKTI II agar tidak melakukan aktivitas yaitu dengan memberikan like, dislike atau share, komentar dukungan, kampanye terselubung atau bahkan menyebarkan berita-berita palsu pada kanal media sosial pasangan calon atau pribadi;
  3. Apabila terdapat pelanggaran ketentuan tersebut diatas, diwajibkan kepada pimpinan PT untuk melaporkan ke LLDIKTI II agar dilakunan pembinaan disiplin PNS sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah no 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan menjatuhkan sanksi sesuai dampak dan berat/ringannya perbuatan yang dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti.

Himbauan lebih lengkap, dapat dibaca pada surat edaran berikut:

Sumber: http://www.lldikti2.id/berita/detail/netralitas-asn-dalam-pilkada-serentak-tahun-2020

Managed & Maintenanced by ArtonLabs