SE Tentang Permintaan Data Pegawai Tenaga Kependidikan oleh Ditjen Dikti
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau Bapak/Ibu pimpinan Perguruan Tinggi dapat menunjuk seorang wakilnya untuk mengisi dan melakukan validasi data serta melengkapi data pegawai tenaga kependidikan dengan data NIK, BPJS dan NPWP serta gaji/pendapatan terkini (up to date).

Read More...

SE Tentang Permintaan Data Pegawai Tenaga Kependidikan oleh Ditjen Dikti

Berkenaan dengan pengembangan karier, peningkatan kompetensi, dan pemetaan kebutuhan jangka panjang Tenaga Kependidikan (Tendik) di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau Bapak/Ibu pimpinan Perguruan Tinggi dapat menunjuk seorang wakilnya untuk mengisi dan melakukan validasi data serta melengkapi data pegawai tenaga kependidikan dengan data NIK, BPJS dan NPWP serta gaji/pendapatan terkini (up to date). Proses validasi dan melengkapi data-data dilakukan pada aplikasi Registrasi Sumber Daya Manusia PDDikti melalui tautan sdm.pddikti.kemdikbud.go.id.

Mengingat kelengkapan data ini dibutuhkan segera, mohon data dapat dikirimkan paling lambat tanggal 25 September 2020.

Sumber:

Managed & Maintenanced by ArtonLabs