SE Tentang Permintaan Data Dosen Pemilik NUP oleh Ditjen Dikti
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta bantuan Bapak/Ibu pimpinan Perguruan Tinggi untuk menunjuk salah seorang wakilnya guna mengisi dan melakukan validasi data serta melengkapi data seluruh dosennya dengan kriteria tersebut meliputi data NIK, BPJS dan NPWP serta gaji/pendapatan terkini (up to date).

Read More...

SE Tentang Permintaan Data Dosen Pemilik NUP oleh Ditjen Dikti

Berkenaan dengan pengembangan karier, peningkatan kompetensi, dan pemetaan kebutuhan jangka panjang dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang memiliki Nomor Urut Pendidik (NUP) dan tidak bekerja atau mendapatkan pendapatan tetap dari tempat lain. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta bantuan Bapak/Ibu pimpinan Perguruan Tinggi untuk menunjuk salah seorang wakilnya guna mengisi dan melakukan validasi data serta melengkapi data seluruh dosennya dengan kriteria tersebut meliputi data NIK, BPJS dan NPWP serta gaji/pendapatan terkini (up to date).

Proses validasi dan melengkapi data-data dilakukan pada aplikasi Registrasi Sumber Daya Manusia PDDikti melalui tautan sdm.pddikti.kemdikbud.go.id.

Mengingat kelengkapan data ini dibutuhkan segera, dimohon data dapat dikirimkan paling lambat tanggal 25 September 2020.

Sumber:

Managed & Maintenanced by ArtonLabs