Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Mengadakan Program KKN Mandiri di Masa Pandemi
Penjelasan Singkat Sejarah dan Perkembangan UMKO Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) adalah Perguruan Tinggi hasil dari penggabungan STKIP dan STIH Muhammadiyah Kotabumi. Izin penggabungan menjadi Universitas Muhammadiyah Kotabumi ditandai dengan dikeluarkannya SK/Izin Penggabungan No. 477/KPT/I/2019 oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. STKIP Muhammadiyah Kotabumi merupakan LPTK yang telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun di

Read More...

Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Mengadakan Program KKN Mandiri di Masa Pandemi

Penjelasan Singkat Sejarah dan Perkembangan UMKO

Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) adalah Perguruan Tinggi hasil dari penggabungan STKIP dan STIH Muhammadiyah Kotabumi. Izin penggabungan menjadi Universitas Muhammadiyah Kotabumi ditandai dengan dikeluarkannya SK/Izin Penggabungan No. 477/KPT/I/2019 oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. STKIP Muhammadiyah Kotabumi merupakan LPTK yang telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun di Kabupaten Lampung Utara yang telah mengelola 5 program studi yaitu: (1) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia; (2) Pendidikan Bahasa Inggris; (3) Pendidikan Matematika; (4) Pendidikan Guru Sekolah Dasar; (5) Pendidikan Jasmani. Sedangkan, STIH Muhammadiyah Kotabumi adalah Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang mengelola 1 Program Studi, yaitu Ilmu Hukum. Hingga saat ini, UMKO sudah memiliki 4 fakultas dan belasan program studi.

Penjelasan KKN Secara Umum

Student Study Service atau yang lebih dikenal dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah program pengabdian kepada masyarakat yang bersifat khusus karna KKN merupakan suatu kegiatan intrakurikuler yang berfokus pada pengabdian masyarakat yang dilakukan mahasiswa secara interdisipliner dan lintas sektoral dan di dalamnya terdapat kegiatan pengajara dan penelitian, serta melibatkan sejumlah mahasiswa, sejumlah staf pengajar ditambah unsur masyarakat.

Dasar dan Tujuan KKN Mandiri UMKO

Dasar hukum pelaksanaan program KKN bersumber pada Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang sistem pendidikan tinggi nasional dan dosen, keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta surat keputusan Rektor Univeersitas Muhammadiyah Kotabumi.

Setelah program ini berakhir, diharapkan kepada;

1. Mahasiswa

Dapat memperdalam pengertian, penghayatan dan pengalaman tentang cara berpifikir dan bekerja secara interdisipliner dan lintas sektoral. Memupuk rasa cinta, kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap kemajuan masyarakat. Mendorong mahasiswa agar dapat menjadi inovator, motivator dan problem solver, juga mensinergikan kemampuan bekerja sama dengan sesama mahasiswa, dosen serta masyarakat.

2. Universitas Muhammadiyah Kotabumi

Dapat lebih terarah dalam mengembbangkan ilmu dan pengetahuan kepada mahasiswa. Dosen menemukan berbagai kasus yang nantinya dapat digunakan sebagai contoh dalam proses pendidikan. Universitas dapat mengembangkan IPTEKS yang lebih bermanfaat dalam pengelolaan danpenyelesaian berbagai masalah pembangunan.

3. Masyarakat dan Pemerintah

Terbantunya masyarakat dalam menyelesaikan masalah kemasyarakatan, memperoleh bantuan pikiran dan tenaga, memperoleh pembaharuan yang diperlukan dalam proses pembangunan di daerahnya, juga memperoleh alternatif wawasan, cara berpikir, ilmu, dan teknologi dalam rangka pengembangan masyarakat.

4. Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting Muhammadiyah (LPCR)

Tujuan KKN yang berhubungan dengan kepentingan LPCR, yaitu; dapat membantu mengembangkan Al-Islam Kemuhammadiyahan di lingkungan cabang dan ranting Muhammadiyah di lokasi KKN dan menjadi mitra program KKN.

Managed & Maintenanced by ArtonLabs