LLDIKTI Wilayah II Kembali Menerima Usulan Pendirian dan Perubahan Program Studi Pendidikan Tinggi
Memperhatikan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0080/E.E3/OP/2021 tentang Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi Tahun 2021 Sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Maka, LLDIKTI wilayah II menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Read More...

LLDIKTI Wilayah II Kembali Menerima Usulan Pendirian dan Perubahan Program Studi Pendidikan Tinggi

Memperhatikan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0080/E.E3/OP/2021 tentang Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi Tahun 2021 Sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Maka, LLDIKTI wilayah II menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah II kembali menerima dan memproses Permohonan Permintaan Rekomendasi Usul Pendirian, Perubahan PTS dan Pembukaan Program Studi Akademik dan Vokasi;
  2. Pengusul menyampaikan Surat Permohonan Permintaan Rekomendasi ke Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah II disertai dengan berkas persyaratan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi maupun Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
  3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah II akan menyampaikan surat dan meminta penjelasan bila hasil pemeriksaan berkas persyaratan yang disampaikan belum sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Sumber: http://www.lldikti2.id/berita/detail/usul-pendirian-perubahan-pts-serta-permbukaan-prodi-tahun-2021

Managed & Maintenanced by ArtonLabs